Depoedu.com-Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, dua pekerjaan rumah konstitusional belum dituntaskan. Keduanya berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia. Ini terkait dengan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yakni putusan MK Nomor 3/PUU-XXII 2024 dan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV 2026.
Putusan MK yang pertama adalah putusan tentang jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya baik di sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan putusan yang kedua tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam siaran persnya. Menurut JPPI dua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi arah kebijakan pendidikan nasional. JPPI menilai, kebijakan pendidikan pemerintah sekarang, belum menyentuh persoalan mendasar pendidikan.
Di tengah keterbatasan anggaran, negara mengalokasikan anggaran yang besar untuk MBG, padahal jutaan anak masih berada di luar sekolah, ruang kelas rusak belum tertangani, dan sebagian guru non-ASN masih harus bertahan dengan penghasilan yang bahkan tidak mencapai 500 ribu rupiah per bulan.
“Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlukan sebagai hak konstitusional. Namun hingga kini dua putusan MK tersebut belum dijalankan secara tuntas,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
“Negara terlihat lebih cepat menggerakan anggaran untuk program MBG, daripada menuntaskan kewajibannya menjamin sekolah tanpa biaya, ruang kelas yang aman, dan peningkatan kesejahteraan guru,” lanjut Ubaid.
Dua putusan MK belum dieksekusi pemerintah
Masyarakat memenangkan gugatan di MK untuk dua hal yakni pemerintah harus menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, dan pemerintah harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Dari penelusuran JPPI, dua keputusan MK ini belum sepenuhnya di eksekusi oleh pemerintah.
- Sekolah gratis di sekolah negeri dan sekolah swasta belum dieksekusi
Keputusan MK dengan pemohon JPPI menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Putusan tersebut merupakan koreksi terhadap praktik diskriminatif dalam pembiayaan pendidikan. Selama ini anak yang tidak tertampung di sekolah negeri kerap terpaksa masuk sekolah swasta dengan beban biaya yang jauh lebih besar.
Namun hampir 17 bulan setelah putusan tersebut dibacakan, jaminan pembiayaan negeri dan swasta belum terwujud secara menyeluruh. Pemerintah memang telah menyediakan sejumlah langkah, tetapi belum tersedia mekanisme pembiayaan yang menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan dasar sesuai dengan mandat MK.
JPPI mencatat, dalam pidato RAPBN 2027, presiden Prabowo masih menitikberatkan cita-cita sekolah negeri tanpa pungutan. Padahal putusan MK secara tegas, mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana pertimbangan MK.
Baca juga : Pentingnya Regulasi Emosi pada Anak dan Peran Orang Tua dalam Membentuknya
Akibat belum tuntasnya kewajiban negara ini, JPPI mencatat jumlah anak tidak sekolah masih sangat besar. Data Dashboard Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), anak usia sekolah yang belum pernah sekolah dan putus sekolah ada 496.191 dan 635.001 anak yang lulus sekolah, tetapi tidak melanjutkan.
“Jutaan anak ini berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah melakukan kewajibannya hanya karena telah menyediakan sekolah negeri,” tegas Ubaid.
“Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup menampung jumlah anak usia sekolah, negara tetap berkewajiban menjamin anak usia sekolah tersebut mendapatkan pendidikan dasar, melalui sekolah swasta, tanpa terhambat biaya,” lanjut Ubaid.
- Anggaran MBG masih membebani anggaran pendidikan
Persoalan konstitusional berikutnya adalah anggaran program MBG yang dibebankan pada anggaran untuk fungsi pendidikan. Melalui putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, MK menegaskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dengan batas transisi APBN 2028. MK juga menegaskan, apabila pada APBN 2027 MBG masih menggunakan anggaran pendidikan, hal itu hanya dibenarkan jika tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN untuk komponen pendidikan.
Namun dalam pantauan JPPI, rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar 240 triliun rupiah anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar 820,9 triliun rupiah. Berdasarkan konstruksi tersebut, anggaran yang tersisa untuk pendidikan hanya sekitar 580,9 triliun rupiah atau kurang dari 14 persen.
Bagi JPPI persoalan ini tidak hanya menyangkut pencatatan anggaran, melainkan prioritas pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara. JPPI berharap setelah APBN 2027 disahkan, pemerintah harus membuka akses bagi masyarakat, untuk memantau bahwa MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan.
“Jangan sampai anggaran 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan,” tegas Ubaid.
MBG dan potret ketimpangan prioritas penggunaan anggaran
Dibandingkan dengan dukungan pemerintah terhadap pembiayaan program MBG, JPPI semakin melihat adanya ketimpangan dalam pembiayaan tersebut. Misalnya tahun 2027 pemerintah menargetkan melakukan renovasi terhadap 100 ribu sekolah. Padahal, tahukah Eduers, berapakah jumlah sekolah yang rusak di seluruh Indonesia?
Berdasarkan data JPPI, jumlah gedung SD negeri yang rusak di seluruh Indonesia mencapai 700 ribu. Ini belum termasuk jenjang SMP negeri dan SMA Negeri. Maka kebutuhan sekolah yang diperbaiki seharusnya jauh lebih banyak daripada program yang direncanakan oleh pemerintah.
“Dari jumlah tersebut, ternyata jumlah yang diperbaiki mencakup hanya 7 persen. Jangan sampai pembangunan dapur MBG melaju kencang, sementara perbaikan sekolah tempat anak belajar justru tertinggal,” jelas Ubaid.
Baca juga : Kabar dari Ditjen GTK; Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Mulai Cair Pekan Depan
Pada saat yang sama, kesejahteraan guru non-ASN juga masih menjadi persoalan serius. JPPI mencatat masih ada jutaan guru non-ASN memperoleh penghasilan kurang dari 500 ribu rupiah perbulan. Sementara pada 2026 insentif pemerintah bagi guru non-ASN dinaikkan menjadi 400 ribu rupiah perbulan.
“Sementara dalam rangka program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan insentif fasilitas 6 juta rupiah per hari per SPPG, yang sejak 5 Oktober 2026 diubah menjadi 2 ribu rupiah per porsi layanan. Selain itu pemerintah membuka jalur pengangkatan PPPK bagi pegawai inti SPPG dengan ketentuan gaji pokok mengikuti regulasi PPPK.
“Negara mampu menyiapkan skema pembiayaan fasilitas dapur MBG dan kepastian status kepegawaian bagi tenaga intinya. Lalu mengapa membangun ruang kelas yang layak, menjamin kesejahteraan guru, membiayai sekolah gratis masih begitu sulit?” tanya Ubaid.
“Kami tidak mempersoalkan pekerja SPPG memperoleh penghasilan yang layak. Yang kami persoalkan adalah, mengapa guru yang menjalankan fungsi inti pendidikan, belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang setara martabat profesinya?” tanya Ubaid lagi.
JPPI mendesak Presiden mengambil 5 langkah
Atas kondisi tersebut JPPI mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah-langkah berikut:
- Menuntaskan eksekusi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, melalui skema pembiayaan yang jelas dan terukur untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun sekolah swasta sesuai dengan ketentuan putusan.
- Memenuhi putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan mempercepat pemisahan MBG dari anggaran pendidikan dan menjamin minimal 20 persen APBN digunakan untuk komponen utama pendidikan.
- Memprioritaskan perbaikan ruang kelas rusak berdasarkan data dan kebutuhan. Seta membangun sekolah-sekolah baru di berbagai daerah yang belum tersedia sekolah.
- Menetapkan langkah mempercepat penanganan jutaan anak tidak sekolah, termasuk dukungan pembiayaan sekolah swasta, penambahan daya tampung, dan bantuan bagi keluarga rentan.
- Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak bagi seluruh guru non-ASN termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta, dengan dukungan pembiayaan melalui APBN dan APBD.
Selain 5 desakan tersebut, pemerintah dihimbau untuk jangan terus bersembunyi di balik yayasan untuk menghindari tanggung jawab membiayai gaji guru swasta. Wajib belajar adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban yayasan. Kalau negara mewajibkan anak bersekolah, maka negara juga harus menjamin guru yang mendidik, memperoleh gaji yang layak.
JPPI mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah di bidang pendidikan diukur dari apakah setiap anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya, belajar di ruang kelas yang aman, dididik oleh guru yang sejahtera, dan terlindungi keselamatannya.
“Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua keputusan MK ini, bukan rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. Jangan sampai anak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban negara,” pungkas Ubaid.
