PGRI Mendesak Pemerintah untuk Membereskan Masalah Tunjangan TPG yang Tertunda

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Sejak bulan Juli 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum dibayar pemerintah. Padahal sejak 13 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah meluncurkan mekanisme baru pembayaran TPG, dibayar langsung ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemerintah Daerah. 

Tujuannya agar mempermudah birokrasi pembayaran TPG yang tadinya dibayar per triwulan, agar tidak lagi terlambat sampai ke rekening guru-guru yang berhak mendapat tambahan kesejahteraan dari negara tersebut. Namun kini, tunjangan tersebut terhambat lagi pembayarannya, bahkan hingga 4 bulan. 

Sesuai dengan regulasi, penerima tunjangan TPG adalah para guru yang telah memperoleh sertifikasi guru. Itu artinya terdiri dari guru-guru ASN, guru guru tetap di sekolah-sekolah swasta, dan guru-guru honorer, baik di sekolah-sekolah negeri, maupun di sekolah-sekolah swasta. 

Dari ketiga golongan penerima TPG ini, tunjangan sebesar 2 juta rupiah sebulan ini sangat menolong ekonomi penerima TPG golongan ketiga, guru-guru honorer baik di sekolah-sekolah negeri maupun di sekolah-sekolah swasta. Jumlah guru golongan ketiga ini berdasarkan data Kemendikdasmen adalah sebanyak 392.870 guru. 

Banyak dari guru golongan ketiga ini seperti dilansir Kompas.id, hingga kini digaji paling besar 2,4 juta rupiah. Itu berarti, dengan tambahan 2 juta rupiah dari tunjangan TPG per bulan, penghasilan yang mereka terima perbulan sebesar sekitar 4,4 juta rupiah. Itu kalau diterima tiap bulan. 

Baca juga : Mantan Ketua IGI Flores Timur Damsianus Sepulo Tukan, Raih Gelar Magister Pendidikan di UPI Bandung

 Dengan jumlah tersebut, tidak dapat mereka andalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebulan, apalagi dengan kondisi keterlambatan pembayaran hingga 4 bulan seperti saat ini, jumlah yang mereka terima tiap bulan, jelas tidak cukup memenuhi kebutuhan mereka. 

Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan, banyak guru bekerja sampingan seperti memberi les tambahan, menjadi driver gojek, atau meminjam pada saudara atau bahkan pada aplikasi pinjaman online. Ini sangat berdampak pada fokus kerja dan profesionalisme kerja para guru ini. 

Oleh karena itu, Persatuan Guru Republik Indonesia melalui wakil sekretaris jenderalnya, mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah ini segera. Dalam keterangan tertulisnya, Wasekjen PB PGRI menegaskan bahwa TPG adalah hak profesional guru, oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan masalah tersebut. 

“Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya birokrasi. PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi masih terus berlangsung, namun harus segera dituntaskan,” kata Wijaya. 

Dari pemantauan PGRI masih ada kendala terkait masalah Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi sebagian penerima TPG, PGRI berharap kendala-kendala tersebut segera diselesaikan. Proses administrasi tidak boleh menghambat pencairan TPG bagi semua guru. 

Baca juga : Pemikiran Mantan Wakil Presiden Indonesia Pertama, Dr. Mohammad Hatta tentang Pendidikan

Atas permasalahan tersebut seperti dilansir pada laman Detik.com, PGRI mendesak pemerintah untuk melakukan 6 hal berikut untuk menuntaskan masalah pembayaran tunjangan TPG bagi guru yang berhak menerima sebagai berikut: 

  1. Segera menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima TPG oleh Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan
  2. Mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
  3. Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen, terus berkoordinasi untuk menuntaskan proses penyediaan anggaran tambahan. 
  4. Pemerintah harus segera menyampaikan informasi tentang perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, hingga pembayaran.  
  5. Memastikan agar tidak ada hak guru yang hilang akibat terlambatnya penyaluran TPG.
  6. Pemerintah harus membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti, terukur dan akuntabel. 

Selain itu, PB PGRI juga menekankan kembali bahwa kesejahteraan guru adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, PGRI mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini. Jangan jadikan guru sebagai korban lambatnya koordinasi antar lembaga. Pemerintah harus memenuhi kewajibannya memenuhi hak guru. 

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments