Depoedu.com – Setiap sekolah di seluruh dunia mayoritas memiliki seragam untuk pakaian anak pergi ke sekolah. Seragam menjadi identitas yang membedakan sekolah satu dengan yang lain atau jenjang dasar hingga menengah. Tapi apakah seragam sekolah memang penting?
Seragam sekolah merupakan atribut pelajar yang wajib dikenakan saat di sekolah. Seragam tersebut juga menjadi simbol bahwa seorang siswa merupakan bagian dari instansi pendidikan tertentu.
Itu sebabnya seragam memiliki desain, lencana, atau logo berbeda, tergantung dari kebijakan sekolah masing-masing.
Independent Education Today mencatat bahwa sistem seragam sekolah pertama kali diterapkan pada tahun 1922 di Inggris. Hal ini juga tercantum dalam jurnal yang dibuat oleh Uskup Agung Canterbury.
Menurut jurnal tersebut, seragam sekolah dikenal dengan sebutan cappa clausa. Beranjak ke abad 16 di mana seragam sekolah modern mulai dikenal oleh masyarakat Inggris.
Ini diawali oleh para siswa Christ’s Hospital Boarding School yang memakai jubah biru dan stocking kuning sebagai bagian dari atribut sekolah mereka.
Baca Juga: Tiga Kontroversi Terbaru Di Bidang Pendidikan, Itu Cuma Hoax!
Bahkan hingga September 2014, para siswa di sekolah ini masih mengenakan atribut yang sama.
Sejarah pun mencatat seragam siswa Christ’s Hospital Boarding School sebagai seragam sekolah tertua yang masih dikenakan.
Belakangan, kabar tentang adanya aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024 oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi perhatian publik.
Warganet di media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024.
Tak ayal, hal ini memicu gelombang protes dari sebagian masyarakat yang merasa kebijakan tersebut tidak tepat.
Beberapa pihak bahkan menuntut penjelasan lebih lanjut dari Kemendikbud Ristek mengenai kebenaran aturan seragam baru tersebut dan mendesak Nadiem Makarim untuk mundur jika benar adanya kebijakan kontroversial ini.
Namun, Kemendikbud Ristek dengan tegas membantah rumor tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca Juga: Publik Menyayangkan, Mahkamah Agung Membatalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Aturan seragam saat ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dengan demikian, siswa tidak diwajibkan membeli seragam baru pada tahun 2024.
Menurut pernyataan resmi Kemendikbud yang diunggah melalui akun Instagram pada Senin, (15/4/2024), saat ini aturan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Permendikbudristek ini mengatur jenis-jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik, antara lain:
Pakaian seragam nasional, yang harus digunakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian seragam pramuka, yang digunakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian khas sekolah, dengan motif yang disesuaikan dengan kewenangan sekolah. Pakaian seragam adat, digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.
Dengan memakai seragam sekolah, identitas dan peran siswa dalam masyarakat atau kelompok akan lebih mudah dikenali. Perbedaan warna di tiap tingkatanny membantu masyarakat untuk mengontrol perilaku siswa di luar sekolah.
Adanya motif atau model seragam khas dari tiap sekolah juga membuat siswa lebih bertanggungjawab dalam bersikap dan melakukan berbagai aktivitas baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Foto: USS Feed