Depoedu.com – Dewasa ini, bangsa Indonesia telah mengalami degradasi moral serta penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak tepat, khususnya pada remaja Indonesia yang merupakan generasi penerus negeri ini.
Faktor utama penyebab terjadinya degradasi pada bangsa Indonesia ialah perkembangan globalisasi yang tidak diikuti dengan filter yang baik terhadap hal–hal negatif yang ada dalam perkembangan globalisasi.
Seyogyanya, Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia harus menjadi pedoman moral dan kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia sebab di dalam setiap sila Pancasila terkandung nilai–nilai dasar yang luhur dan sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Hal yang sama terjadi pada pengunaan Bahasa Indonesia.
Realita ini mendorong agar kampus-kampus benar-benar memberi mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia kepada mahasiwa/i serta perlu diterapkan secara baik dan benar kepada mahasiwa agar mahasiswa sebagai penerus bangsa tetap mengingat, mengetahui, paham, dan memperjuangkan bangsa Indonesia serta menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Jika tidak ada kedua mata kuliah tersebut, akan memungkinkan para generasi muda melupakan falsafah negara, sejarah, budaya Indonesia serta tidak mendalami Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Membumikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Nyata
Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia biasanya terdapat di semester-semester awal perkuliahan untuk memperkokoh rasa nasionalis para penerus bangsa, sehingga tidak ada lagi anak cucu kita yang tidak tahu hal-hal umum yang berkaitan dengan Negara Indonesia, misalnya, lupa sila-sila Pancasila.
Oleh karena itu, mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia harus diberi tempat yang tepat dan diajarkan di kampus agar generasi penerus bangsa Indonesia, dapat memahami arti dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Di samping itu, menjadikan Pancasila sebagai “filter” dalam menyaring pengaruh negatif dalam proses globalisasi sehingga karakter bangsa yang telah mengalami degradasi dapat dibangun kembali dengan pondasi karakter yang bersifat Pancasilais” serta menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa hari yang lalu menegaskan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Hal tersebut terkait disahkannya Peraturan Pemerintah atau PP Standar Pendidikan Nasional.
Hal itu dilakukan sebagai respon disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui dua mata kuliah yakni Bahasa Indonesia dan Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi (PT).
Baca Juga: Pancasila Dan 75 TAHUN Indonesia Merdeka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Nadiem Makarim menyatakan, PP tersebut disusun dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata dia, substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
“Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat”, kata Nadim.
“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” lanjut Nadiem dalam keterangan tulis seperti dikutip pada Minggu (18/4/3/2021).
Realita ini seharusnya mendorong generasi muda mendalami Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dalam praktek hidup harian.
Baca Juga: Pendidikan Agama, Jangan Hanya Semangat Di Atas Kertas
Sebagaimana kita menganggap diri kita itu penting, Pancasila dan Bahasa Indonesia juga sangat penting sebagai dasar kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila ini menjadi dasar bagi kita untuk saling menghormati, saling menghargai satu sama lainnya, karena kita hidup tidak mungkin sendiri, kita membutuhkan orang lain.
Pada titik lain Bahasa Indonesia menjadi alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Bangsa Indonesia memiliki banyak macam suku bangsa, ras, budaya, dan lainnya.
Indonesia terdiri dari 17.000 ribu pulau, 1340 suku bangsa, 6 agama, 1 kepercayaan, serta banyak budaya. Sangat memungkinkan untuk membuat Indonesia terpecah.
Maka dari itu dibutuhkan suatu alat yang bisa mempersatukan bangsa Indonesia, yang bisa mengikat keberagaman tersebut, yaitu Pancasila dan Bahasa Indonesia yang menjadi alat komunikasi utama dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan kekuatan bangsa dan merupakan jati diri Bangsa Indonesia.
Foto: beritasatu.com