Depoedu.com – Organisasi kesehatan dunia, WHO, pada tanggal 11 Maret 2020 lalu, akhirnya mengumumkan bahwa Virus Corona – SARS-CoV-2 – sebagai pandemic global.
Hingga Rabu, 11/03/2020, jumlah kasus Corona meningkat 13 kali lipat di luar China. Sudah 149 negara mengkonfirmasi positif COVID-19. (kompas.com 14/03/2020)
Pandemi menggambarkan bahwa SARS-CoV-12 sudah tidak terkendali penyebarannya di antara orang-orang di banyak negara di dunia. Per 14 Maret 2020, seperti dilansir kompas.com, sudah ada 147.960 orang terinveksi di seluruh dunia. Dengan angka kematian sebanyak 4.955.
Namu kabar baiknya, dari sumber yang sama – kompas.com, sudah ada 72.572 orang yang dinyatakan sembuh.
Di Indonesia, dari laman infeksiemerging.kemkes.go.id menginformasikan bahwa per 14 Maret 2020, dari 1.205 orang yang diperiksa, 96 orang ditetapkan positif COVID-19.
Dari 96 orang tersebut, 8 diantaranya dinyatakan sembuh, 5 orang meninggal dunia. 1.109 lainnya dinyatakan negatif COVID-19, sementara 20 orang sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Siap Siaga Menghadapi Infeksi Coronavirus
Paska penetapan, WHO, meminta semua negara di dunia untuk melakukan hal berikut:
- Pertama, mengaktifkan dan meningkatkan tanggap darurat.
- Kedua, mengkomunikasikan dengan public agar mereka tentang resiko dan bagaimana mereka dapat melindungi diri sendiri dari SARS-CoV-2.
- Ketiga, menemukan, memisahkan, menguji, dan mengobati setiap kasus positif COVID-19 dan melacak setiap kontak erat yang berkaitan.
Pemerintah dalam hal ini KementerianKesehatan, mengeluarkan lima (5) protokol untuk melengkapi protokol yang sudah ada.
Protokol ini dipandu secara terpusat oleh Kementrian Kesehatan menjadi panduan bagi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dan semua pihak terkait, termasuk masyarakat luas sebagai bagian dari kesiap-siagaan menghadapi COVID-19.
Dilansir oleh infeksiemerging.kemkes.go.id berikut beberapa poin penting dari protokol-protokol tersebut:
Baca Juga: Bagaimana Mengenali Gejala Jika Terinfeksi Virus Corona?
Pertama, Protokol di bidang Kesehatan, diantaranya:
- Titik demam dipatok pada suhu 38 derajat Celcius.
- Menggunakan masker jika sedang sakit. Jika tidak, bila bersin atau batuk di tempat umum, harus menutup mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.
- Tidak menggunakan angkutan umum jika sedang sakit.
- Pasien Suspek COVID-19 segera dirujuk ke rumah sakit rujukan. Untuk yang bukan suspek disesuaikan dengan rujukan dari dokter yang menangani.
- Pengambilan spesimen pasien suspek untuk mengetahui status suspek akan dikirim langsung ke Puslitbangkes.
Kedua, Protokol pada area Pendidikan, diantaranya:
- Sekolah harus menyediahkan sarana cuci tangan, mengistruksikan semua warga sekolah mencuci tangan dengan sabun.
- Sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari dengan menggunakan zat desinfektan.
- Sekolah memonitor absen kehadiran seluruh warga sekolah. Jika ada yang tidak masuk karena sakit disarankan untuk memeriksakan diri.
- Memastikan semua makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.
- Menginstruksikan semua warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan. Tidak berbagi makanan, minuman dan peralatan makan, termasuk alat music tiup.
- Memonitor dan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh kepada semua warga sekolah termasuk pengunjung yang datang ke sekolah.
- Menunda sementara kegiatan di luar lingkungan sekolah, termasuk kegiatan yang mengumpulkan atau melibatkan banyak orang.
- Warga sekolah dan keluarga yang memiliki riwayat bepergian ke negara konfirmasi positif COVID-19 untuk tidak berada di area sekolah.
Baca Juga:Virus Corona dan Dampaknya bagi Pariwisata Indonesia
Ketiga, Protokol di bidang Komunikasi, antara lain:
- Hotline 119 sebagai sarana respon cepat tanggap pada masyarakat. Selain itu informasi lengkap dan update terkait COVID-19 bisa diakses melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
- Menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, melakukan pola hidup bersih dan sehat.
- Menyampaikan informasi secara secara jelas dan berkala yang bersumber dari otoritas resmi.
- Tidak menggunakan kata “genting”, “krisis” atau sejenis, sebab pemerintah siap, sigap dan mampu menangani COVID-19. Pasien COVID-19 sudah banyak yang sembuh.
- Tidak mengungkap identitas pasien, baik nama maupun tempat tinggal.
- Tidak menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat luas yang awam.
Keempat, Protokol pada area Pintu Masuk Wilayah Indonesia, diantaranya:
- Berkodinasi dengan pihak pengelolah alat transportasi dari negara positif corona untuk memberi pengumuman dan memastikan semua penunmpang mengisi dengan jujur HAC (Health Alret Card) / Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
- Melakukan skrining suhu tubuh dan jika ditemukan penumpang dengan suhu lebih dari 38 derajat Celcius maka dilakukan anamnesa dan wawancara pada ruang khusus dan menggunakan APD. Pasien diberikan masker yang disediakan oleh petugas.
- Melengkapi para petugas dengan kemampuan untuk mencegah penularan bagi diri sendiri maupun orang lain. Tersedia desinfektan, antiseptic dan tempat sampah medis. Melengkapi mereka dengan Alat Pelindung Diri (APD), SOP penanganan, tempat wawancara, fasilitas isolasi dan kendaraan sesuai kriteria menuju rumah sakit rujukan terdekat jika terdapat pasien suspek.
- Pelaku perjalanan dengan kategori pasien dalam pengawasan harus mengkarantina diri sendiri dengan terus dipantau petugas kesehatan selama 14 hari.
Baca Juga: Istilah-istilah kunci untuk memahami Corona
Kelima, Protokol Pada Transportasi Umum dan Area Publik, diantaranya:
- Memastikan semua area publik dan transportasi umum bersih. Transportasi publik melakukan pembersihan dengan desinfektan setelah mengangkut penumpang dengan gejala demam, flu dan batuk. Toilet pada area publik hars dibersihkan secara berkala menggunakan zat desinfektan
- Deteksi Suhu Tubuh pada setiap pintu masuk transportasi umum, tempat-tempat yang digunakan oleh banyak orang, termasuk restoran, tempat penyelenggaraan acara berskala besar.
- Memastikan tersedianya ruang isolasi terutama pada tempat penyelenggaraan acara berskala besar.
- Promosikan Gaya Hidup Bersih dan Sehat secara menyeluruh, termasuk etika bersin dan batuk. Hindari menyentuh wajah yang tidak perlu. Menyediakan tempat cuci tangan, atau dispenser pembersih tangan, termasuk masker untuk penumpang atau pengunjung dengan gejala batuk dan flu.
- Selalu memperbaharui informasi mengenai COVID-19 secara berkala.
Dengan kerjasama semua elemen bangsa; pemerintah, petugas kesehatan, institusi pendidikan dan penelitian, fasilitas-fasilitas kesehatan, institusi bisnis, dan masyarakat luas, untuk mengikuti protocol-protokol ini secara baik, harapannya semoga virus SARS-CoV-2 dapat ditangkal penyebarannya di Indonesia. (Tulisan ini sebelumnya tayang di eposdigi.com. kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto: today.line.me)
[…] Baca Juga: COVID-19 jadi Pandemi; Mengingatkan Kembali Anjuran dan Larangan terkait Corona […]